BOOK
Kewirausahaan
Indonesia masih membutuhkan sekitar 4 juta wirausaha baru untuk menjadi negara yang kuat melalui tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tantangannya adalah bagaimana dunia pendidikan dapat berperan menciptakan SDM yang memiliki karakter berwirausaha dan bukan berkarakter pegawai .
Peraturan Presiden RI No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional telah terbit, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM bersama dengan timnya. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi dunia pendidikan dan masyarakat untuk berkolaborasi demi meningkatkan jumlah wirausaha muda yang berasal dari perguruan tinggi.
Tidak tersedia versi lain