Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Keberadaan PPPK setelah disahkan dan ditetapkan dalam UU ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut dinyataka…