Selain aspek fikih yang berisi ketentuan rukun dan syarat khususnya akad/kontrak/skema produk bisnis dan keuangan syariah yang harus dipenuhi sebagai tuntunan, juga adab-adab muamalah. Dengan adab-adab tersebut, setiap transaksi sarat dengan targetnya, setiap produk bisnis sarat dengan esensinya, setiap muamalah sarat dengan ridha (lapang dada) karena hadirnya kejujuran, komitmen para pihak men…
Salah satu kekhawatiran konsumen saat pandemi covid-19 adalah kelangkaan barang, di mana sebagian pelaku usaha melakukan monopoli barang tertentu. Beberapa emak-emak berinisiatif membeli bahan makanan dan alat kesehatan untuk keperluan selama waktu tertentu sebagai antisipasi. Karena covid-19, beberapa kesepakatan bisnis ingin dibatalkan. Misalnya konsumen wedding yang sudah membayar 60 juta un…
Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, selfie, medsos, update status, ngeTwit, like comment and share!, zakat profesi, wakaf hak intelektual, wasiat lebih dari sepertiga, bisnis jasa titip (Jastip), biaya tes masuk lembaga pendidikan, BPJS kesehatan syariah, adab berhutang, arisan, uang pelicin, dan masalah-masalah lain ya…
Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, ojek daring, cashback e-money, crowdfunding, paylater, bank syariah tidak sesuai syariah?, sukuk tabungan, purchase order, reksa dana syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, bagi hasil, sale and lease back, berutang untuk umrah, THR, parsel dan masalah keseharian lain yang tak …
Di antara parameter yang digunakan untuk menentukan satu kebijakan atau produk itu sesuai atau comply dengan syariah salah satunya adalah terbebas dari transaksi yang dilarang seperti riba, gharar, judi, dan suap. Di antara praktik riba kontemporer adalah produk-produk lembaga perbankan konvensional seperti pembayaran bunga kedit, pembayaran bunga tabungan/giro/deposito, bunga kartu kredit, dan…
membahs seputar adab berutang, top up, dropship, reseller, e-money, marketplace, arisan, DP 0%, dan lainnya.
Sesungguhnya ada tujuan (maqashid) Allah Swt. di balik ketentuan hukum bisnis dan keuangan syariah. Selain tujuan tersebut itu banyak sarana (wasail) yang menghantarkan kepadaNya. Begitu pentingnya maqashid syariah, sehingga dijadikan salah satu syarat menjadi ahli ijtihad dan ahli fatwa agar produk fatwa itu sesuai dengan tujuan ‘keinginan’ Allah Swt. dalam mensyariatkan hukum tersebut.…