Putusan-putusan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang telah terangkum dalam fikih sejak abad ke-2 H, masih terus ada dan dipertahankan hingga kini. Namun, diakui atau tidak, putusan-putusan fikih seringkali hanya berlandaskan pada hadis-hadis yang dhaif (lemah) dan maudhu' (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan. Memang benar bahwa basis para ulama fikih da…