Isbal adalah praktek mengenakan pakaian yang menjulur melebihi mata kaki. Sebenarnya, pandangan pakar ilmu fiqih maupun para ulama tentang isbal masih bervariasi. Sebagian ulama mengharamkannya, namun sebagian lagi mengatakan isbal hukumnya makruh. Faktanya, memanjangkan kain sarung, celana, gamis, dan sebagainya di bawah mata kaki menjadi bagian dari gaya berbusana bagi kalangan tertentu. Lalu…