Hukum mempelajari ilmu tajwid sama seperti banyak disiplin ilmu keislaman yang lain, yaitu fardu kifayah. Namun sangat sedikit orang yang tertarik mempelajarinya. Bahkan, tak jarang ada orang yang pandai dalam ilmu agama, tetapi bacaan Al-Qur’annya kebodohan. Dikiranya, membaca Al-Qur’an sudah cukup jika sudah benar membaca huruf dan harakatnya. Ini jelas anggapan yang sangat keliru. Kes…
Problematika kedokteran kian kompleks, apalagi jika dihadapkan dengan hukum islam. Harus dipertimbangkan sebelum memutuskan boleh tidaknya suatu tindakan medis. Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat serta maslahat (sisi positif) dan mafsadat (sisi negatif)nya. Karena dalam diri manusia, yang berhak hanyalahi Allah