Al-Syathibi menjadikan kemaslahatan manusia sebagai konsep dasar yang menjadi inti dari segenap pemikirannya. Lebih dari hanya sekedar menjadikan mashlahah sebagai istilah teknis dalam menetapkan hukum, Al-Syathibi menegaskan bahwa kemaslahatan manusia adalah tujuan Allah ketika menurunkan hukum syari'at.