BOOK
Manifesto Fiqih Baru 3 : memahami paradigma fiqih moderat
Putusan-putusan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang telah terangkum dalam fikih sejak abad ke-2 H, masih terus ada dan dipertahankan hingga kini. Namun, diakui atau tidak, putusan-putusan fikih seringkali hanya berlandaskan pada hadis-hadis yang dhaif (lemah) dan maudhu' (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan. Memang benar bahwa basis para ulama fikih dalam berijtihad adalah Al-Qur'an dan Al-Sunnah, namun tanpa dapat dipungkiri bahwa mereka juga melakukan penambahan-penambahan dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah, bukan hanya dari segi kuantitas melainkan juga dari segi kualitas. Tumpukan kitab-kitab fikih yang ada saat ini hanyalah fikih yang dirumuskan para ulama, bukan fikih Al-Qur'an dan Al-Sunnah, bahkan mereka mengabaikan peran Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Apakah tawaran Jamal Al-Banna mereduksi model yurisprudensi semacam itu?
Tidak tersedia versi lain