BOOK
PERPUSTAKAAN BESAR AL-FAHD
Penilaian
0,0
dari 5Sekali lagi haramkah isbal?
Isbal adalah praktek mengenakan pakaian yang menjulur melebihi mata kaki. Sebenarnya, pandangan pakar ilmu fiqih maupun para ulama tentang isbal masih bervariasi. Sebagian ulama mengharamkannya, namun sebagian lagi mengatakan isbal hukumnya makruh. Faktanya, memanjangkan kain sarung, celana, gamis, dan sebagainya di bawah mata kaki menjadi bagian dari gaya berbusana bagi kalangan tertentu. Lalu, bagaimana hukum Isbal menurut syariat Islam? Haramkah?
Buku Sekali Lagi, Haramkah Isbal akan menjawab keraguan kaum muslim tentang hukum Isbal. Buku ini membahas masalah isbal dari kedua sudut pandang, yakni golongan yang dengan tegas melarang isbal dan mengancam pelakunya dengan Neraka dan golongan yang mengindikasikan bahwa larangan tidak bersifat mutlak tetapi dikaitkan dengan kondisi tertentu saja.
Kitab kecil Sekali Lagi, Haramkah Isbal mencoba mendudukkan permasalah tentang hukum isbal dengan cermat dengan membahas dalil yang disodorkan oleh kedua sisi. Masing-masing dalil dicermati secara seksama, sehingga menghasilkan kesimpulan yang memuaskan.
Ketersediaan
| Lokasi | Kode Eksemplar | No. Panggil | Status |
|---|---|---|---|
| Perpustakaan Al-Fahd (Kelas 297.4 (FIQIH)) | P24-01159S | 297.495 ABD s | Tersedia |
| Perpustakaan Al-Fahd (Kelas 297.4 (FIQIH)) | P24-01160S | 297.495 ABD s | Tersedia |
Informasi Detail
- Judul Seri
- -
- No. Panggil
- 297.495 ABD s
- Penerbit
- Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi\'i, 2014
- Deskripsi Fisik
- viii, 46 Hlm.; 11 x 15 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-602-9183-68-9
- Klasifikasi
- 297.495
- Tipe Isi
- text
- Tipe Media
- -
- Tipe Pembawa
- -
- Edisi
- Cetakan 3 : April 2017
- Subjek
- PAKAIAN
- Info Detail Spesifik
- -
- Pernyataan Tanggungjawab
- Abdul Hakim bin Amir Abdat
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah