BOOK
Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia
Pada awal-awal dikenalnya hak asasi manusia (HAM), manusia mengenalnya sebagai perangkat hak yang dimiliki oleh manusia dan tidak boleh diganggu gugat atas dasar sebagai manusia. Saat ini HAM telah menjadi prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum internasional dan hukum nasional. Doktrin mengenai HAM telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional, dalam kebijakan negara dan dalam kegiatan organisasi non-pemerintah serta telah menjadi landasan kebijakan publik di seluruh dunia. Buku ini berguna untuk memberikan pengetahuan didalam bidang filsafat hukum dan lebih khusus lagi filsafat hukum tata negara yang didalamnya memasukkan topik kajian HAM. Buku ini dapat berguna baik secara teoretis mapun praktis. Dari sisi teoretis, buku ini dapat memberikan sumbangan kajian teoretis dibidang hukum tata negara tentang cita hukum Indonesia yang satu (Pancasila). Adapun dari sisi praktis, buku ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan pembentuk kebijakan baik di lingkungan, legislatif, eksekutif, dan yudikatif mengenai cita hukum Indonesia yang satu (Pancasila).
Tidak tersedia versi lain